Saturday 31 October 2015

PAJAK

PAJAK merupakan iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan UU dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

FUNGSI PAJAK:
  1. Fungsi Anggaran, digunakan untuk membiayai anggaran pengeluaran negara.
  2. Fungsi Regrasi, digunakan untuk perekonomian guna mencapai pertumbuhan ekonomi yang cepat.
  3. Fungsi Demokrasi, dengan membayar pajak, rakyat berperan serta dalam pelaksanaan kehidupan kenegaraan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur.
  4. Fungsi Retribusi Pendapatan, digunakan untuk membiayai proyek-proyek yang dinikmati oleh masyarakat banyak.
AZAS PAJAK
  • Kepastian, yakni pemerintah harus membuat peraturan pungutan pajak yang pasti dan jelas, yaitu berdasarkan UU.
  • Kesenangan, yakni pajak dipungut pada saat wajib pajak baru menerima uang atau gaji.
  • Ekonomi, yakni pungutan pajak diupayakan dengan biaya pungutan yang ditekan sekecil mungkin.
JENIS PAJAK
  1. Pajak Langsung : pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepihak lain, contohnya Pajak Barang dan Bangunan.
  2. Pajak tidak Langsung : pajak dapat dibebankan kepihak lain, contohnya ekspor dan import.
  3. Pajak Obyektif : pajak yang berpangkal pada obyeknya, pajak ini dipungut oleh orang dalam suatu negara tertentu. contohnya pajak tontonan ( hiburan ).
  4. Pajak Subyektif : Pajak yang berpangkal pada diri orangnya, keadaan dari wajib pajak dapat mempengaruhi jumlah yang harus dibayar. contohnya pajak PPh.
  5. Pajak Negara : pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui aparatnya. contohnya pajak penghasilan.
  6. Pajak Daerah : pajak yang pungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah tingkat 1 dan 2. contohnya pajak reklame.
TARIF PAJAK
  • Proposional, yakni tarif pajak dengan menggunakan presentase yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak.
  • Degresif, yakni tarif pajak dengan menggunakan presentase yang menurun untuk setiap dasar pengenaan pajak.
  • Progresif, yakni tarif pajak dengan menggunakan presentase yang semakin meningkat untuk setiap dasar pengenaan pajak.
  • konstan, yakni tarif pajak yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak/membayar pajak dengan jumlah tetap.

No comments:

Post a Comment