PAJAK merupakan iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan UU dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
FUNGSI PAJAK:
FUNGSI PAJAK:
- Fungsi Anggaran, digunakan untuk membiayai anggaran pengeluaran negara.
- Fungsi Regrasi, digunakan untuk perekonomian guna mencapai pertumbuhan ekonomi yang cepat.
- Fungsi Demokrasi, dengan membayar pajak, rakyat berperan serta dalam pelaksanaan kehidupan kenegaraan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur.
- Fungsi Retribusi Pendapatan, digunakan untuk membiayai proyek-proyek yang dinikmati oleh masyarakat banyak.
AZAS PAJAK
- Kepastian, yakni pemerintah harus membuat peraturan pungutan pajak yang pasti dan jelas, yaitu berdasarkan UU.
- Kesenangan, yakni pajak dipungut pada saat wajib pajak baru menerima uang atau gaji.
- Ekonomi, yakni pungutan pajak diupayakan dengan biaya pungutan yang ditekan sekecil mungkin.
JENIS PAJAK
- Pajak Langsung : pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepihak lain, contohnya Pajak Barang dan Bangunan.
- Pajak tidak Langsung : pajak dapat dibebankan kepihak lain, contohnya ekspor dan import.
- Pajak Obyektif : pajak yang berpangkal pada obyeknya, pajak ini dipungut oleh orang dalam suatu negara tertentu. contohnya pajak tontonan ( hiburan ).
- Pajak Subyektif : Pajak yang berpangkal pada diri orangnya, keadaan dari wajib pajak dapat mempengaruhi jumlah yang harus dibayar. contohnya pajak PPh.
- Pajak Negara : pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui aparatnya. contohnya pajak penghasilan.
- Pajak Daerah : pajak yang pungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah tingkat 1 dan 2. contohnya pajak reklame.
TARIF PAJAK
- Proposional, yakni tarif pajak dengan menggunakan presentase yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak.
- Degresif, yakni tarif pajak dengan menggunakan presentase yang menurun untuk setiap dasar pengenaan pajak.
- Progresif, yakni tarif pajak dengan menggunakan presentase yang semakin meningkat untuk setiap dasar pengenaan pajak.
- konstan, yakni tarif pajak yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak/membayar pajak dengan jumlah tetap.
No comments:
Post a Comment