Beberapa istilah dalam sistem ketenagakerjaan diantaranya:
- Tenaga Kerja, yang disebut dengan tenaga kerja yakni penduduk dalam usia kerja ( 15 - 64 tahun ) yang siap melakukan pekerjaan.
- Angkatan Kerja, yakni orang yang usianya 15 - 64 tahun yang sedang mencari pekerjaan.
- Bukan Angkatan Kerja, yakni orang yang usianya 15 - 64 tahun yang sedang tidak mencari pekerjaan atau sedang tidak bekerja.
- Kesempatan Kerja, yakni memanfaatkan sumber daya manusia untuk menghasilkan barang dan jasa.
- Pasar Tenaga Kerja, yakni keseluruhan aktivitas yang mempertemukan pencari kerja dengan permintaan tenaga kerja.
- Pengangguran, yakni orang yang sedang tidak bekerja atau sedang mencari pekerjaan.
Jenis-jenis Pengangguran, diantaranya:
- Pengangguran Struktural, pengangguran yang terjadi karena ketidak cocokan antara keterampilan tenaga kerja yang tersedia dengan tenaga kerja yang dibutuhkan.
- Pengangguran Siklis, pengangguran yang terjadi karena perekonomian suatu negara yang turun.
- Pengangguran Musiman, pengangguran yang terjadi karena perubahan permintaan terhadap tenaga kerja yang sifatnya berkala.
- Pengangguran Friksional, pengangguran yang terjadi karena pergantian pekerjaan (PHK).
- Pengangguran Teknologi, pengangguran akibat perubahan teknologi seperti teknologi manual menjadi teknologi modern.
- Pengangguran Terselubung, tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimum karena kelebihan tenaga kerja.
- Pengangguran Terbuka, tenaga kerja yang betul-betul tidak mempunyai pekerjaan, meskipun mereka sedang mencari pekerjaan.
- Setengah Menganggur, tenaga kerja yang bekerja kurang dari 40 jam per minggu.
Dampak negatif Pengangguran:
- Menurunnya tingkat produktifitas.
- Turunnya penerimaan negara.
- Tidak meratanya distribusi pendapatan negara.
- Peningkatan biaya sosial.
Cara-cara mengatasi Pengangguran:
- Peningkatan mobilitas tenaga kerja dan modal.
- Pengelolaan permintaan masyarakat.
- Penyediaan informasi tentang kebutuhan tenaga kerja.
- Program pendidikan dan pelatihan kerja.
- Pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.
- Wiraswasta.
Sistem upah di Indonesia antaralain:
- Upah Waktu, yakni pemberian upah lama waktu bekerja bagi pekerja.
- Upah Prestasi, yakni pemberian upah berdasarkan prestasi pekerja.
- Upah Borongan, yakni, pemberian upah berdasarkan kesempatan pemberian kerja dari pekerja.
- Upah Premi, yakni pemberian upah dengan mengombinasikan sistem upah prestasi yang ditambah dengan premi tertentu yakni 25%.
- Upah Partisipasi, yakni pemberian upah khusus berupa sebagian keuntungan perusahaan pada akhir tahun buku.
- Upah Skalar Berubah, yakni pemberian upah berdasarkan skala hasil penjualan yang berubah-ubah.
- Upah Produksi, yakni pemberian upah berdasarkan naik-turunnya jumlah produksi secara keseluruhan.
- Upah Bagi Hasil, yakni pemberian upah dengan memberikan bagian tertentu kepada pekerja dari hasil keuntungan yang diperoleh.
- Upah Satuan Hasil, yakni besarnya upah didasarkan pada jumlah barang yang dihasilkan oleh seseorang.
- Upah Bonus, yakni bayaran tambahan diluar upah yang ditujukan untuk merangsang agar pekerja dapat menjalankan pekerjaannya lebih baik dan penuh tanggung jawab.
Beberapa Rumus Dari Sistem Ketenagakerjaan:
- Penduduk = Tenaga kerja + Penduduk diluar usia kerja.
- Tenaga Kerja = Angkatan Kerja + Bukan Angkatan Kerja.
- Angkatan Kerja = Yang bekerja - yang menganggur.
- TPAK = Angkatan Kerja : Penduduk luar usia kerja.
- DR = (Penduduk luar usia kerja : Penduduk usia kerja) x 100%
- 1/2 Menganggur = (yang bekerja 14-35 jam per minggu : Angkatan yang bekerja) x 100%
- TP = (Pengangguran : Angkatan Kerja) x 100%