Saturday 31 October 2015

KETENAGAKERJAAN

Beberapa istilah dalam sistem ketenagakerjaan diantaranya:
  1. Tenaga Kerja, yang disebut dengan tenaga kerja yakni penduduk dalam usia kerja ( 15 - 64 tahun ) yang siap melakukan pekerjaan.
  2. Angkatan Kerja, yakni orang yang usianya 15 - 64 tahun yang sedang mencari pekerjaan.
  3. Bukan Angkatan Kerja, yakni orang yang usianya 15 - 64 tahun yang sedang tidak mencari pekerjaan atau sedang tidak bekerja.
  4. Kesempatan Kerja, yakni memanfaatkan sumber daya manusia untuk menghasilkan barang dan jasa.
  5. Pasar Tenaga Kerja, yakni keseluruhan aktivitas yang mempertemukan pencari kerja dengan permintaan tenaga kerja.
  6. Pengangguran, yakni orang yang sedang tidak bekerja atau sedang mencari pekerjaan.
Jenis-jenis Pengangguran, diantaranya:
  • Pengangguran Struktural, pengangguran yang terjadi karena ketidak cocokan antara keterampilan tenaga kerja yang tersedia dengan tenaga kerja yang dibutuhkan.
  • Pengangguran Siklis, pengangguran yang terjadi karena perekonomian suatu negara yang turun.
  • Pengangguran Musiman, pengangguran yang terjadi karena perubahan permintaan terhadap tenaga kerja yang sifatnya berkala.
  • Pengangguran Friksional, pengangguran yang terjadi karena pergantian pekerjaan (PHK).
  • Pengangguran Teknologi, pengangguran akibat perubahan teknologi seperti teknologi manual menjadi teknologi modern.
  • Pengangguran Terselubung, tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimum karena kelebihan tenaga kerja.
  • Pengangguran Terbuka, tenaga kerja yang betul-betul tidak mempunyai pekerjaan, meskipun mereka sedang mencari pekerjaan.
  • Setengah Menganggur, tenaga kerja yang bekerja kurang dari 40 jam per minggu.
Dampak negatif Pengangguran:
  1. Menurunnya tingkat produktifitas.
  2. Turunnya penerimaan negara.
  3. Tidak meratanya distribusi pendapatan negara.
  4. Peningkatan biaya sosial.
Cara-cara mengatasi Pengangguran:
  1. Peningkatan mobilitas tenaga kerja dan modal.
  2. Pengelolaan permintaan masyarakat.
  3. Penyediaan informasi tentang kebutuhan tenaga kerja.
  4. Program pendidikan dan pelatihan kerja.
  5. Pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.
  6. Wiraswasta.
Sistem upah di Indonesia antaralain:
  • Upah Waktu, yakni pemberian upah lama waktu bekerja bagi pekerja.
  • Upah Prestasi, yakni pemberian upah berdasarkan prestasi pekerja.
  • Upah Borongan, yakni, pemberian upah berdasarkan kesempatan pemberian kerja dari pekerja.
  • Upah Premi, yakni pemberian upah dengan mengombinasikan sistem upah prestasi yang ditambah dengan premi tertentu yakni 25%.
  • Upah Partisipasi, yakni pemberian upah khusus berupa sebagian keuntungan perusahaan pada akhir tahun buku.
  • Upah Skalar Berubah, yakni pemberian upah berdasarkan skala hasil penjualan yang berubah-ubah.
  • Upah Produksi, yakni pemberian upah berdasarkan naik-turunnya jumlah produksi secara keseluruhan.
  • Upah Bagi Hasil, yakni pemberian upah dengan memberikan bagian tertentu kepada pekerja dari hasil keuntungan yang diperoleh.
  • Upah Satuan Hasil, yakni besarnya upah didasarkan pada jumlah barang yang dihasilkan oleh seseorang.
  • Upah Bonus, yakni bayaran tambahan diluar upah yang ditujukan untuk merangsang agar pekerja dapat menjalankan pekerjaannya lebih baik dan penuh tanggung jawab.
Beberapa Rumus Dari Sistem Ketenagakerjaan:
  • Penduduk = Tenaga kerja + Penduduk diluar usia kerja.
  • Tenaga Kerja = Angkatan Kerja + Bukan Angkatan Kerja.
  • Angkatan Kerja = Yang bekerja - yang menganggur.
  • TPAK = Angkatan Kerja : Penduduk luar usia kerja.
  • DR = (Penduduk luar usia kerja : Penduduk usia kerja) x 100%
  • 1/2 Menganggur = (yang bekerja 14-35 jam per minggu : Angkatan yang bekerja) x 100%
  • TP = (Pengangguran : Angkatan Kerja) x 100%

No comments:

Post a Comment